Kata “nasionalisme” secara etimologis berasal dari kata “nasional” dan “isme”, yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa (Budiyanto, 2006: 31).
Nasionalisme merupakan suatu paham yang memberikan ilham kepada sebagian terbesar penduduk dan yang mewajibkan dirinya untuk mengilhami segenap anggota-anggotanya. Nasionalisme menyatakan bahwa negara kebangsaan adalah cita dan satu-satunya bentuk sah dari organisasi politik dan bahwa bangsa adalah sumber daripada semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan rakyat (Kohn, 1984: 12).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001: 775-776) terdapat dua pengertian nasionalisme berikut ini.
- Paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri; sifat kenasionalan.
- Kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, intregitas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu; semangat kebangsaan.
Menurut Budiyanto (2006:31) pemahaman tentang nasionalisme dapat dibedakan antara nasionalisme dalam arti sempit dan dalam arti luas.
- Nasionalisme dalam Arti Sempit
Nasionalisme diartikan sebagai perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang tinggi atau berlebih-lebihan sehingga memandang bangsa lain lebih rendah.
- Nasionalisme dalam Arti Luas
Nasionalisme dalam pengertian luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsa dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia. Dalam melaksanakan kerja sama dengan dengan negara lain, hal yang diutamakan adalah persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan dan keselamatan bangsanya, serta tetap memandang bangsa lain sederajat dan menghormatinya sebagaimana bangsanya sendiri.
Nasionalisme dalam arti luas mengandung prinsip-prinsip: kebersamaan, persatuan dan kesatuan, demokratis (Budiyanto, 2006: 32).
- Prinsip Kebersamaan
Penerapan prinsip kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari menuntut setiap warga negara agar memiliki sikap "pengendalian diri" untuk mengarahkan aktivitasnya menuju kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang. Nilai kebersamaan menuntut setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Prinsip Persatuan dan Kesatuan
Prinsip persatuan dan kesatuan terejawantahkan dalam bentuk kesetiaan/loyalitas yang tinggi hanya untuk kepentingan negara. Ini berarti setiap warga negara harus mampu mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan yang dapat menimbulkan perpecahan dan anarkis (merusak). Untuk tetap tegaknya prinsip persatuan dan kesatuan, setiap warga negara harus mampu mengedepankan sikap: kesetiakawanan sosial, peduli terhadap sesama, solidaritas, dan berkeadilan sosial.
Menurut Rianto (2006: 4) sila Persatuan Indonesia dalam Pancasila terkandung nilai persatuan bangsa, maksudnya dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
- persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
- pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
- cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).
- Prinsip Demokrasi/Demokratis
Prinsip, demokrasi/demokratis memandang bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Karena hakikat semangat kebangsaan adalah adanya tekad untuk hidup bersama yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang tumbuh dan berkembang dari bawah untuk bersedia hidup sebagai bangsa yang bebas, merdeka, bersatu, berkedaulatan, adil, dan makmur.
Menurut Cipto (Taniredja, 2009: 59) nilai-nilai demokrasi meliputi: kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berkelompok, kebebasan berpartisipasi, kesetaraan antarwarga, rasa percaya, kerjasama.
Pengertian Nilai Nasionalisme
Menurut Joyomantoro (1990: 5) nilai nasionalisme ialah nilai-nilai yang paling baik bagi bangsa Indonesia yang menggambarkan aktivitasnya. Nilai-nilai yang dimaksud adalah nilai-nilai yang bersumber pada proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang merupakan pantulan tekad bangsa Indonesia untuk merdeka, cetusan jiwa, dan semangat Pancasila yang telah berabad-abad lamanya tertindas oleh penjajah. Nilai-nilai tersebut meliputi:
- nilai rela berkorban;
- nilai persatuan;
- nilai harga menghargai;
- nilai kerja sama;
- nilai bangga sebagai bangsa Indonesia.
Berdasarkan pengertian “nilai” menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 25/KEP/M.PAN/4/2002 (Supriyadi, 2009) dan “nasionalisme” menurut Budiyanto (2006:31) serta “nilai nasionalisme” menurut Joyomantoro (1990: 5) di atas, pengertian nilai nasionalisme yang penulis maksud dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan yang berharga bagi seseorang atau organisasi untuk menentukan sikap dan perilaku yang paling baik bagi bangsa Indonesia yang menggambarkan aktivitasnya berupa perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsa berdasarkan prinsip kebersamaan, persatuan dan kesatuan, dan demokrasi dengan melaksanakan dan mengembangkan sikap serta perilaku kehidupan sehari-hari sebagai berikut:
- kerukunan yang dilandasi ke-Tuhanan Yang Maha Esa;
- rela berkorban untuk bangsa dan negara;
- menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar;
- gotong royong;
- tolong-menolong;
- berkeadilan sosial;
- tahan derita dan tahan uji;
- keteladanan;
- pewarisan;
- ketokohan.
Referensi
Taufik, I. N. (2010). NILAI NASIONALISME DALAM BUKU SEKOLAH ELEKTRONIK BAHASA INDONESIA UNTUK SEKOLAH DASAR KELAS RENDAH SERTA PENGEMBANGAN SILABUSNYA (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Indonesia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tulis komentar Anda!
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.